KPK Oh..KPK..Ingatkah Kau

Masih segar dalam ingatan kita, bahwa KPK memberikan pernyataan bahwa kalau dibawah 1 Milyar, maka tidak amsuk ranah Korpusi yang harus diusut oleh KPK.


Seperti dilansir media faktanews, ketika terkait kasus kematian Siyono, Muhammadiyah masih mengupayakan untuk menuntut Densus 88 dengan melaporkan uang sogok kepada istri Siyono sebanyak 100 juta kepada KPK.

Mirisnya, KPK menolak bukti uang 100 juta itu sebagai tindakan sogok atau kasus korupsi.
“Iya, kalau misal melihat kasusnya itu memang bukan kasus korupsi,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabag Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam acara Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Apgakum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Senin (23/05) di Hotel Aston, Bogor seperti dikutip Kiblat.
Ia menambahkan bahwa sebuah kasus disebut korupsi jika nominalnya di atas satu miliar rupiah.
“Bahwa untuk disebut kasus korupsi adalah adanya kerugian negara, lalu jumlahnya di atas satu milyar, kemudian menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” tambahnya.
Pernyataan dari Yuyuk menyimpulkan bahwa apabila wakil rakyat mencuri uang rakyat sebesar 900 juta masih belum dikatagorikan sebagai tindakan korupsi.

Termasuk dalam hal ini, kasus Sumber waras yang ada  dugaan tidak akan ditindaklanjuti.

Namun, ironis, kasus suap 250 juta yang dilakukan syaiful Jamil menjadi dibesar-besarkan dan diusut oleh KPK.

Lupakah kalian para petinggi KPK, bahwa kalian mengatakan bahwa yang dimaksud korupsi kalau mencapai 1 Milyar.

Seperti dilansir Tribunnews, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 250 yang diduga untuk menyuap panitera PN Jakarta Utara, berasal dari penyanyi dangdut Saipul Jamil.
"Sumber uang suap ini info sementara adalah dari terpidana SJ. Dia sampai menjual rumahnya untuk ini," katanya dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
Namun belum dapat dipastikan apakah benar uang tersebut dari hasil penjualan rumah Saipul.
Pasalnya, hingga kini kediaman sang biduan dangdut yang berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, masih dalam proses penjualan.
Selanjutnya, Basaria menjelaskan uang tersebut diperoleh dari R, panitera PN Jakarta Utara yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (15/6/2016) siang kemarin. Uang itu sebelumnya diberikan kuasa hukum Saipul, BN, kepada R.
"Dari tangan R, penyidik mendapat uang Rp 250 juta dari tas plastik berwarna merah," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dua kuasa hukum Saipul Jamil, BN dan R, serta kakak kandungnya, SH, bersama panitera R, ditangkap KPK, Rabu (15/6/2016).
Mereka diduga memberi dan menerima suap atas perkara Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.(*)



Mohon penjelasan kepada komisionir kpk

Kasus saiful djamil yg 250jt kalian besar2kan

tapi yg korupsi ratusan M kalian selamatkan


Related Posts:

0 Response to "KPK Oh..KPK..Ingatkah Kau "

Post a Comment