MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Apakah Akan Ada Refund? Ini Jawabannya

TRENMEDIA.ONLINE - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 terkait Jaminan Kesehatan. 

Permohonan tersebut diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang keberatan dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan. MA memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang naik pada 1 Januari 2020. 

Terkait dengan keputusan tersebut, sejumlah masyarakat menanyakan apakah nantinya akan ada refund, serta kapankah tarif BPJS akan diturunkan.

Beberapa orang menyampaikan pertanyaan melalui media sosial Twitter. Salah satunya akun @pangesti_ 

“Dear @BPJSKesehatanRI Krn keputusan MK membatalkan kenaikan iuran bpjs per 1 Jan 2020, lalu Bgmn dg iuran yg sdh dibayarkan sesuai kenaikan dr Januari-Maret? Apakah ada pengembalian,atau diakulumasi sbg pembayaran 3 bln selanjutnya?,” 

Akun lain juga menanyakan hal serupa “@BPJSKesehatanRI mohon informasi sejak kapan kenaikan iyuran bpjs kesehatan mulai berlaku? Kalau diliat dari potongan desember 2019 saya sudah di kenakan iyuran baru apakah demikian? Dan kapan berlaku putusan MA bahwa iuran kembali ke posisi semula? Mohon pencerahannya tks” @dedykusnindar8.

Menunggu Salinan Putusan

Terkait kapan keputusan MA tersebut mulai berlaku dan ada tidaknya refund bagi yang sudah membayar, Kompas.com menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf. 

Iqbal menegaskan saat ini pihaknya masih menunggu salinan keputusan MA untuk menentukan langkah lanjutan. 

“Putusannya belum diterima. Kami terus berusaha untuk mendapat salinan lengkap tersebut sehingga dapat menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/3/2020).

Iqbal menyampaikan, informasi sementara yang beredar saat ini sesuai keterangan juru bicara Mahkamah Agung dengan media, putusan MA tidak berlaku surut maka tidak ada pengembalian iuran. Putusan berlaku untuk masa waktu ke depan bukan ke belakang. 

“Ini yang saat ini banyak dipertanyakan oleh masyarakat. Untuk itu kita perlu perhatikan mendalam seperti apa putusannya,” kata Iqbal. 

Selain itu, putusan MA berlaku sejak ditetapkan. Sehingga iuran yang berlaku adalah sesuai putusan tersebut. Ia juga mengatakan, masih ada juga yang harus dipastikan seperti apakah iuran akan berlaku untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dan yang tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 atau tidak mengalami penyesuaian. 

“Untuk itu kami mohon pada masyarakat tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan tentu akan melaksanakan apa yang sudah menjadi ketentuan dalam menjalankan Program JKN-KIS," imbuh dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Apakah Akan Ada Refund?"

Related Posts:

Marak Penipuan Berkedok Syariah, Tengku Zulkarnain dimintai saran oleh Gus Nadir

Rais Syuriah PCNU Australia Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir menyesalkan kasus penipuan berkedok syariah yang kekinian marak di tanah air. Gus Nadir bahkan meminta tanggapan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain terkait hal itu.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Gus Nadir menanggapi tautan artikel berjudul "Ratusan Orang Tertipu Perumahan Berkedok Syariah di Bogor, Kerugian Capai Rp 12 miliar".

Dalam artikel tersebut, disebutkan bahwa PT Alfatih Bangun Indonesia melakukan penipuan berkedok syariah dengan modus menawarkan perumahan di kawasan Bogor, Jawa Barat. Akibat penipuan itu, 125 menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 12 miliar.

Terkait kasus ini, Gus Nadir mengaku prihatin, berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi kepada siapapun. Ia pun memention Tengku Zul untuk meminta penjelasan mengenai ciri-ciri penipuan berkedok syariah.


"Ada yang bisa kasih panduan ciri-ciri penipuan semacam ini? Agar gak lagi jatuh korban dan istilah Syariah juga tidak disalahgunakan. Mungkin Kakanda @ustadtengkuzul berkenan memberi pencerahan," tulis Gus Nadir seperti dikutip Suara.com , Sabtu (7/3/2020).


Tak berselang lama, cuitan Gus Nadir tersebut mendapat sambutan dari Tengku Zul yang menerangkan bahwa dalam ajaran Islam, pelaku penipuan wajib dihukum, tanpa pandang bulu.

"Adinda, yang namanya penipu di mana-dimana tetap menipu saja. Dalam Islam siapa saja menipu atau mencuri, ya dihukum. Tidak pandang bulu. Nabi sabda: Andai Fatimah binti Muhammad mencuri, aku pasti akan potong tangannya. Yang lebih besar dosanya nipu rakyat ratusan juta jiwa, pakai jabatannya," balas Tengku Zul.

Tengku Zul lalu menjelaskan, untuk menjalankan segala kegiatan investasi di Indonesia diharuskan mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oknum yang melakukan penipuan baik yang berkedok syariah atau tidak, biasanya tidak memiliki rekomendasi dari OJK.


Lebih lanjut, Tengku Zul menambahkan, untuk menjalankan bisnis secara syariah juga wajib mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional MUI selain pengawasan dari OJK.

"Adapun khusus untuk Investasi Syariah atau Usaha Syariah, maka wajib ada Rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, di samping dari dan adanya Pengawasan OJK," imbuh Tengku Zul.

Pun bila tidak memenuhi syarat tersebut, maka Tengku Zul menyarankan publik untuk tidak mudah tergiur dengan segala bentuk tawaran berkedok syariah.

"Jika Tidak ada maka jangan bergabung di dalamnya.Semoga satu saat kita bisa jumpa, adinda...Salam," kata Tengku Zul, memungkasi.(suara.com)

Related Posts: