Wujud Syukur, Warga Desa Pende Gelar Sedekah Bumi

 


KERSANA - Sebagai wujud syukur kepada Sang Maha Pencipta, warga Desa Pende Kecamatan Kersana menggelar sedekah bumi, Sabtu (25/06/2022).


Acara dimulai dari pukul 09.00 WIB dari arak - arakan membawa hasil bumi keliling desa Pende yang diikuti oleh para petani, pedagang maupun pelaku usaha lainnya. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan hasil bumi kepada kepala desa Pende. 


Pada pukul 14.00 WIB dilanjutkan dengan acara ambengan yang diikuti oleh peserta yang membawa ambeng,  RT/RW, lembaga desa, tokoh masyarakat dan juga pendamping desa.


Dalam sambutannya, kepala desa pende Kayo menyampaikan bahwa acara ini diselenggarakan sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah SWT yang telah memberikan hasil bumi yg melimpah.


 " Kegiatan ini akan dilaksanakan setiap tahunnya dibulan apit menjelang panen raya," katanya.


Sementara itu,  Ketua BPD Desa Pende Rosikin menambahkan, acara ini juga untuk mengembangkan kembali adat istiadat yang hampir punah dan sudah lama tidak dilaksanakan oleh pemerintah desa sebelumnya.


 " Ini juga sebagai bentuk rasa syukur masyarakat desa pende atas dihindarkan dari segala bencana," imbuhnya.


 Acara sedekah bumi ini diakhiri dengan acara tahlil bersama di aula Balai Desa Pende.

Related Posts:

1.738 Guru PPPK Terima SK Bupati Brebes


Brebes (trelepmedia.com) - Penandatanganan perjanjian kerja pengambilan sumpah dan penyerahan keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) Guru tahap I Formasi tahun 2021 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes (06/07/2022) bertempat di Stadion Karang birahi Brebes

Dihadiri Wakil Bupati Narjo SH MH  Sekda Ir. Joko Gunawan MT Ketua DPRD Kab Brebes Mohammad Taufiq S.Sn Inspektur Drs Nur Ari Haris Y, MSi Kepala Dindikpora Caridah M.Pd  Pinca  Bank Jateng KC.Brebes Juniar Shubchi serta Kepala OPD lainnya

Penyerahan SK secara simbolis oleh Bupati Brebes Hj.Idza Priyanti SE MH  Wakil Bupati Narjo SHMH  Sekda Kabupaten Brebes Ir.Djoko Gunawan MT serta pejabat lainnya


Sebagaimana disampaikan Kepala BKPSDMD melalui Kabid Mutasi Dra. Sriatun MSi  bahwa Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK guru tahap I formasi tahun 2021 sebanyak 1741 orang terdapat  2 peserta yang tidak melakukan pemberkasan satu orang meninggal dunia dan satunya mengundurkan diri sehingga yang diusulkan  PPPK ke BKN berjumlah 1739 orang peserta 


Setelah pemberkasan terdapat satu orang meninggal dunia sehingga kegiatan penandatanganan PPPK guru tahap I diikuti 1738 seluruhnya akan diangkat dalam golongan sembilan dengan kualifikasi pendidikan S1/D IV adapun penempatan SDN 1278 dan SMP Negeri 460

Dengan rincian guru kelas 1115 orang 

guru Agama Islam SD 39 orang  guy penjas orkes SD 124 orang 


Guru Agama SMP 14 orang,  guru bahasa Indonesia 70 orang , guru bahasa Inggris 31 orang 

guru bimbingan konseling 54 orang

Guru IPA 51 orang  guru IPS 32 orang 

Guru matematika 64 orang

Guru penjas orkes 48 orang guru PPn 21 orang  Guru Prakarya 30 orang dan guru TIK 15 orang

Seluruh PPPK akan menerima gaji pokok sebesar Rp.2.966.500 beserta tunjangan BPJS kesehatan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian  

Sedangkan tunjangan beras dan tunjangan keluarga beli dapat diberikan



Bupati Brebes Hj.Idza Priyanti SE MH dalam sambutannya  merasa senang serta bangga melihat wajah wajah ceria penerima SK hari ini momen yang sangat ditunggu tunggu setelah penantian panjang perjuangan para guru selama mengabdi bertahun tahun bahkan puluhan tahun akhirnya membuahkan hasil


Kepada 1.738 guru PPPK  penerima SK tahap satu tahun 2021 Bupati berharap hendaknya hasil kerja keras ini dapat menjadi pemicu semangat untuk lebih meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan profesionalisme yang tinggi karena tantangan dunia pendidikan saat ini cukup besar terlebih setelah dua tahun lebih diterpa badai pandemi Covid-19 sektor pendidikan mengalami perubahan dan penyesuaian seperti pembelajaran jarak jauh yang mungkin kurang efektif bagi sebagian guru dan siswa


 Banyak hal yang harus dilakukan khususnya dalam kegiatan belajar mengajar, oleh karena itu ciptakanlah terobosan maupun metode sebaik mungkin untuk menunjang dan mengakselerasi ketertinggalan dalam pembelajaran sehingga peserta didik dapat menangkap dan memahami materi pembelajaran yang disampaikan dengan lebih mudah


Lebih lanjut Idza mengatakan pada dasarnya PPPK  tidak berbeda dengan PNS umumnya semuanya sama sama digaji berdasarkan undang-undang yang sah hanya saja PPPK dengan perjanjian kerja 5 tahun sekali diperbarui  sedangkan PNS memang sudah ada dari dulu ada


Begitu juga dalam pelaksanaan kerja tidak ada perbedaan dalam golongan jabatan serta segi penghasilan dan gaji antara PNS  dengan  PPPK.


Sehubungan dengan itu aparatur yang mengemban tugas dalam melayani masyarakat dituntut untuk senantiasa mampu melaksanakan keseluruhan penyelenggaraan tugas pemerintah sesuai bidang tugas masing-masing ujar Idza. 

(Bambang Sugiarto)

Related Posts:

Nur Nadlifah : Penguatan Kesadaran Berbangsa melalui Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan


BREBES (cbm-news.com) - Sebagai salah satu upaya penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara di tengah masyarakat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil Jateng IX Nur Nadlifah, S.Ag., M.M menggelar kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika) di PC Fatayat NU, Kamis (2/6/2022)

Mba Nad mengungkapkan, kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan oleh DPR RI Jateng mendapatkan respon positif dari masyarakat. Mba Nad yang juga merupakan anggota Fraksi Partai PKB menyatakan, bahwa kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan merupakan kegiatan yang sangat penting bagi penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara khususnya terhadap masyarakat.

Mba Nad menyampaikan, bahwa Pilar adalah Tiang Penguat (Bangunan), Pilar juga sebagai dasar (yang pokok) atau induk serta tiang penyangga. "Pentingnya pilar-pilar kebangsaan yaitu Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara," katanya. 

Sedangkan, lanjut Mba Nad, dasar hukum sosialisasi 4 Pilar MPR RI adalah UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 C. Selain itu juga Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang tata Tertib MPR RI Pasal 6 huruf a dan b, Pasal 13 huruf C. 

Selanjutnya, yang terakhir Inpres No.6 Tahun 2005 tentang dukungan kelancaran pelaksanaan sosialisasi UUD NKRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR. Mba Nad dalam pemaparannya menerangkan pengertian pilar, menurutnya ada tiga poin yakni satu tiang penguat (bangunan), dasar (yang pokok) induk dan tiga adalah tiang Penyangga.

"Sedangkan yang ketiga dalam 4 pilar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesungguhnya masih banyak pilar-pilar kehidupan lainnya seperti bendera, bahasa, lambang negara dan lain lain" ujarnya. Ia juga menerangkan bahwa tantangan kebangsaan menurut TAP MPR No.VI Tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa dibagi dua ada internal dan eksternal," paparnya.

Mba Nad berharap apa yang disampaikan kepada para kader partai demokrat dapat bermanfaat dan dapat disampaikan minimal di lingkungan masyarakat sekitarnya dalam upaya membuat masyarakat paham terkait pengertian 4 Pilar Kebangsaan serta implementasinya.

Related Posts: