Tim Saber Pungli Polda Jateng OTT Kepala Desa dan Lima Pamong di Brebes

BREBES - Kepala Desa Manggis Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes Mudhakir diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada pemohon pembuatan sertifikat tanah. Akibatnya, dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Jateng.

Kabar OTT Kades Manggis tersebut dibenarkan Camat Sirampog Munaedi. Dijelaskan Camat, kejadian tersebut terjadi sudah sepekan lalu. Di mana Tim Saber Pungli Polda Jateng menangkap kades bersama beberapa perangkat desanya.

”Memang benar, Selasa (24/1), sekitar pukul 14.00 WIB ada tim dari Polda Jateng yang datang. Intinya, untuk mengamankan Bapak Kades Manggis Mudhakir. Informasi di lapangan masalah ini terkait proyek operasi nasional agraria (prona),” ujar Munaedi, kemarin.

Ditambahkan pula, dalam OTT tersebut ada lima orang perangkat desa yang juga ikut diamankan dalam operasi oleh Tim Saber Pungli tersebut. Namun, lima orang perangkat desa itu kini sudah kembali ke desanya, dan mereka hanya diperiksa sebagai saksi.

”Lima orang yang ikut diamankan sekarang sudah pulang. Saat ini hanya kades yang ditahan. Pak Kades sampai sekarang masih diperiksa di Polda. Terkait sebagai saksi atau tersangka, sampai sejarang kita belum tahu pasti,” paparnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kendati kadesnya kini sedang ditahan di Polda, aktivitas pelayanan terhadap masyarakat di Desa Manggis masih normal seperti biasa. Mendengar kabar tersebut, Pemkab Brebes berjanji memberikan pendampingan hukum kepada kepala desa di Kabupaten Brebes yang terkena OTT Tim Saber Pungli Polda Jateng.

Bantuan hukum kepada Kades Manggis akan diberikan, setelah ada pemberitahuan resmi dari pihak terkait. ”Secara resmi saya belum menerima laporan masalah itu, tahu dari pesan whatsapp. Kades yang diamankan ini Kades Manggis, Sirampog,” ujar Plt Bupati Brebes Budi Wibowo.

Adanya OTT tersebut, dia mengingatkan kepada kepala desa yang lain agar tidak main-main dengan aturan. Dia menilai, soal pologoro masih menjadi masalah yang sangat dilematis.

Sebab, dalam UU Desa, kades mempunyai kewenangan dalam bentuk peraturan desa, terkait adanya pungutan terhadap pelayanan terhadap masyarakatnya. Di sisi lain, program sertifikat prona itu gratis, tetapi masih ada biaya yang harus dikeluarkan para pemohon. (ism/zul)
sumber : radartegal.com

Related Posts:

0 Response to "Tim Saber Pungli Polda Jateng OTT Kepala Desa dan Lima Pamong di Brebes "

Post a Comment