Klarifikasi Pihak RS Pancaran Kasih Manado : Itu bukan Uang Sogokan, tapi Insentif Rp500 ribu

MANADO (trenmedia.online) -Mengingat mereka menanggung resiko yang besar, dalam hal ini tertular, maka harus menggunakan APD level 3. Biasanya kami berikan insentif sebesar Rp 500 ribu per orang. Demikian disampaikan  Direktur Utama (Dirut) RS Pancaran Kasih dr Frangky Kambey saat dimintai keterangan terkait uang sogokan.

Di kami ada kebijakan, kata Kambey,  karena ini bukan yang pertama, biasanya kami memberikan insentif kepada yang memandikan, mengkafani, dan mensalatkan jenazah. Di pasal 7 disebutkan jenazah bisa dimandikan, dikafani, dan disalatkan oleh pemuka agama yang beragama muslim.

“Di Rumah Sakit kami, yang meninggal ada pasien yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Muslim, Budha, dan Hindu. Masing-masing ada penanganan sesuai dengan agamanya. Kebetulan pasien ini beragama Muslim. Jadi kami menggunakan fatwa MUI nomor 18 tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19,” paparnya.

Kambey menegaskan,  isu menawarkan uang sogok kepada keluarga pasien, tidak benar. Dirinya atas nama direksi dan seluruh karyawan RS GMIM Pancaran Kasih, turut berbelasungkawa atas kepergian almarum yang meninggal di rumah sakit.

Kebetulan yang terjadi adalah yang memandikan, mengkafankan dan mensalatkan hanya satu orang, biasanya tiga. Sehingga petugas RS melaporkan, ada dua insentif yang tertinggal. Sehingga dia menginstruksikan, berikan saja ke siapa saja yang disitu. Kebetulan yang ada di situ keluarga.
“Menurut info petugas, keluarga tidak menerima. Jadi sebenarnya ada kesalahpahaman. Kalaupun kami salah, kami minta maaf. Tapi dari lubuk hati yang terdalam, kami hanya menjalankan kebijakan. Misalnya pun kalau diterima, anggaplah itu sebagai ungkapan belasungkawa kami, bukan seperti yang diisukan bahwa kami menyogok untuk mengatakan pasien ini positif Covid-19,” paparnya sembari mengatakan, pasien tersebut terdiagnosa sebagai PDP. Karena itu, protokol yang digunakan adalah penanganan jenazah Covid-19.

Kambey juga mengklarifikasi, pihaknya tidak pernah membolehkan jenazah pasien dibawa pulang. “Kalau kami membolehkan, kami bisa diproses karena melanggar protokol. Semua pasien yang meninggal, baik statusnya ODP, PDP, dan positif, harus dinotifikasi ke Gugus Tugas Manado. Jadi kami sudah melakukan tugas dan kewajiban kami, yakni menangani dan melaksanakan apa yang menjadi protokol. Prinsip kami adalah menjalankan tugas, dan menunaikan misi kemanusiaan tenaga kesehatan. Kalaupun ada kesalahan, mungkin miskomunikasi antara dua belah pihak, kami mohon maaf,” pungkasnya.



Related Posts: