MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Apakah Akan Ada Refund? Ini Jawabannya

TRENMEDIA.ONLINE - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 terkait Jaminan Kesehatan. 

Permohonan tersebut diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang keberatan dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan. MA memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang naik pada 1 Januari 2020. 

Terkait dengan keputusan tersebut, sejumlah masyarakat menanyakan apakah nantinya akan ada refund, serta kapankah tarif BPJS akan diturunkan.

Beberapa orang menyampaikan pertanyaan melalui media sosial Twitter. Salah satunya akun @pangesti_ 

“Dear @BPJSKesehatanRI Krn keputusan MK membatalkan kenaikan iuran bpjs per 1 Jan 2020, lalu Bgmn dg iuran yg sdh dibayarkan sesuai kenaikan dr Januari-Maret? Apakah ada pengembalian,atau diakulumasi sbg pembayaran 3 bln selanjutnya?,” 

Akun lain juga menanyakan hal serupa “@BPJSKesehatanRI mohon informasi sejak kapan kenaikan iyuran bpjs kesehatan mulai berlaku? Kalau diliat dari potongan desember 2019 saya sudah di kenakan iyuran baru apakah demikian? Dan kapan berlaku putusan MA bahwa iuran kembali ke posisi semula? Mohon pencerahannya tks” @dedykusnindar8.

Menunggu Salinan Putusan

Terkait kapan keputusan MA tersebut mulai berlaku dan ada tidaknya refund bagi yang sudah membayar, Kompas.com menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf. 

Iqbal menegaskan saat ini pihaknya masih menunggu salinan keputusan MA untuk menentukan langkah lanjutan. 

“Putusannya belum diterima. Kami terus berusaha untuk mendapat salinan lengkap tersebut sehingga dapat menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/3/2020).

Iqbal menyampaikan, informasi sementara yang beredar saat ini sesuai keterangan juru bicara Mahkamah Agung dengan media, putusan MA tidak berlaku surut maka tidak ada pengembalian iuran. Putusan berlaku untuk masa waktu ke depan bukan ke belakang. 

“Ini yang saat ini banyak dipertanyakan oleh masyarakat. Untuk itu kita perlu perhatikan mendalam seperti apa putusannya,” kata Iqbal. 

Selain itu, putusan MA berlaku sejak ditetapkan. Sehingga iuran yang berlaku adalah sesuai putusan tersebut. Ia juga mengatakan, masih ada juga yang harus dipastikan seperti apakah iuran akan berlaku untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dan yang tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 atau tidak mengalami penyesuaian. 

“Untuk itu kami mohon pada masyarakat tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan tentu akan melaksanakan apa yang sudah menjadi ketentuan dalam menjalankan Program JKN-KIS," imbuh dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Apakah Akan Ada Refund?"

Related Posts:

0 Response to "MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Apakah Akan Ada Refund? Ini Jawabannya"

Post a Comment