PENDAFTARAN PENGAWAS TPS KECAMATAN LARANGAN


 
PANWAS KECAMATAN LARANGAN
PEMBENTUKAN CALON PENGAWAS
TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS)
Jalan Raya Larangan No. 15 Telp. (0283) - 4582061 Larangan Brebes 52262
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON PENGAWAS TPS
PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
DI KABUPATEN BREBES TAHUN 2017 
Nomor : 035/Bawaslu-Prov. JT-06.09/HK.00/XII/2016
Dalam  rangka  pembentukan Pengawas  Tempat Pemungutan Suara  (TPS), maka Panwas Kecamatan Larangan membuka kesempatan  bagi  Warga  Negara  Indonesia  yang memenuhi  persyaratan  untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas  Tempat Pemungutan Suara  (TPS) dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Panwas Kecamatan (Lampiran 1);
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar;
4. Mempunyai kemampuan baca dan tulis dan/atau memiliki pengetahuan di bidang kepemiluan; 
5. Usia minimal 18 tahun;
7.Memiliki Whatsapp ;
8. Surat pernyataan (Lampiran 2) yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik;
3) Tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015;
4) Tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
5) Sehat Jasmani dan Rohani;
6) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
7) Bersedia bekerja penuh waktu;
8) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
9) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
3.      Pelamar  dapat  melampirkan  keterangan  atau  bukti  lain  yang  mendukung kompetensi calon.
4.      Formulir  berkas  administrasi  calon  Pengawas TPS dan keterangan  lebih  lanjut  dapat  diperoleh  di  PPL Desa yang bersangkutab atau  klik di sini FORMULIR PENGAWAS TPS
5.      Dokumen  pendaftaran   diantar langsung ke Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Desa yang bersangkutan.
6.      Dibuat  masing-masing  rangkap  3  (tiga)  terdiri  dari  1  (satu)  asli  dan  2  (dua) fotocopy.
7.      Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 6 Januari  sampai dengan tanggal  12 Januari 2017.
8.      Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Larangan, 28 Desember 2016
   PANWASCAM LARANGAN
DIVISI ORGANISASI DAN SDM
         LUKMANUL HAKIM

Related Posts:

0 Response to "PENDAFTARAN PENGAWAS TPS KECAMATAN LARANGAN"

Post a Comment